Sabtu, 25 April 2026

CORONA KEPRI

Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Aktif Covid-19 Ibu Kota Kepri Terus Menurun

Selain berstatus PPKM level 1, Tanjungpinang juga berstatus zona kuning covid-19.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kasus baru covid-19 di Tanjungpinang terus melandai. Foto Suasana pemakaman oleh satgas Covid-19 Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus baru virus corona di Tanjungpinang terus menurun.

Sejurus dengan hal itu tercatat angka pasien yang sembuh juga terus perlahan semakin bertambah.

Sementara itu jumlah kasus yang meninggal akibat Covid-19 sampai dengan hari ini tercatat masih nihil.

Kota Tanjungpinang pun kini telah berada pada PPKM level 1 dengan status zona kuning covid-19.

Data satuan gugus tugas Covid-19 dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang mencatat penambahan 4 baru hingga 6 Oktober 2021.

Baca juga: Anambas Masih Nihil Kasus Baru Covid-19, Tersisa 4 Pasien Corona

Baca juga: The Most Delta Variant Covid-19 Findings in DKI Jakarta, 1,023 Cases

Kondisinya membuat jumlahnya berubah menjadi 10.167 kasus positif covid-19.

Dari jumlah tersebut, ada 45 kasus aktif yang terdiri dari 17 pasien isolasi mandiri, 7 pasien rawat di rumah sakit.

Kemudian 21 pasien karantina Lohass Hotel dan tidak ada pasien dirawat di Mess Bhayangkara.

Adapun jumlah pasien selesai isolasi (sembuh) bertambah sebanyak 5 orang sehingga total menjadi 9.722 orang.

Sementara jumlah kasus meninggal akibat covid-19 masih dengan total 400 jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, nantinya Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang akan terus melakukan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ujar Rahma, Kamis, (7/10/2021)

Rahma juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19 ini.

"Protokol kesehatan 5 M ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

Baca juga: Rekor Nihil Kasus Baru Corona Bintan Patah, Muncul 3 Kasus Baru Hingga 5 Oktober 2021

Baca juga: 14 Lokasi Vaksinasi Corona di Karimun Hari Ini Rabu 6 Oktober 2021

Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbaunya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved