Rabu, 22 April 2026

UPDATE Aturan Lengkap Terbaru Pesawat Garuda Indonesia Berlaku 5-18 Oktober 2021

Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia mengeluarkan aturan terbaru untuk calon penumpangnya yang berlaku selama 5 Oktober 2021 terkait PPKM

bisnisjakarta.co.id
UPDATE Aturan Lengkap Terbaru Pesawat Garuda Indonesia Berlaku 5-18 Oktober 2021. Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) di berlaku mulau tanggal 5-18 Oktober 2021.

Kebijakan itu diikuti sejumlah aturan, yang fokus utamanya menekan penyebaran kasus Covid-19.

Sejumlah beleid juga lahir menyesuaikan dari turunan aturan PPKM yang digagas pemerintah.

Salah satunya adalah aturan naik pesawat terbang, yang kini tak lagi seperti biasanya.

Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia misalnya, mengeluarkan aturan terbaru untuk calon penumpangnya.

Aturan ini berlaku per tanggal 5 Oktober 2021, atau saat hari perpanjangan PPKM ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi

Baca juga: Pelaku Perjalanan di Kepri Tak Perlu Antigen, Cukup Vaksinasi Corona Lengkap

Garuda Indonesia melalui situs resminya www.garuda-indonesia.com, mengeluarkan sejumlah aturan penerbangan terbaru, yang di antaranya sebagai berikut:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam

2. Penerbangan antarkota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa atau Bali (serta sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Hasil tes rapid antigen tidak berlaku untuk rute penerbangan ini

3. Untuk rute penerbangan lain calon penumpang bisa menuju informasi lengkap di sini

4. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved