Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting di masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.
Adapun PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat menekan kasus Covid-19.
Ada beberapa aturan yang diterapkan pemerintah, terkhusus bagi perlaku perjalanan dengan kendaraan umum.
Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang fungsinya membantu pemerintah melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam aplikasi itu juga terdapat 9 panduan perjalanan orang yang dipaparkan, yang antara lain:
1. Pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen
Setibanya di kota/negara tujuan, suhu tubuh semua penumpang dan tingkat saturasi oksigen akan diperiksa
2. Pemindaian kode QR e-HAC
Scan kode QR pada kartu e-HAC dan wawancara data kesehatan akan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan di lokasi tujuan
3. Tes PCR untuk perjalanan bisnis
Untuk penumpang dengan tujuan bisnis, diharuskan segera melakukan tes PCR di rumah sakit atau pelayanan terkait
Baca juga: Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku
Baca juga: Harga & Lokasi PCR Lion Air Group saat PPKM Periode 5-18 Oktober 2021
4. Tes laser rapid
Untuk penumpang dengan tujuan rekreasi atau wisata dengan kewarganegaraan Indonesia akan dilaksanakan tes rapid.
Jika hasilnya reaktif penumpang diharuskan untuk tes PCR
5. Menunggu hasil