Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan berbagai terobosan dalam pelayanan layanan cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

DIRJENPAJAK
ilustrasi Michael Essien pegang kartu NPWP 

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 

4. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 

Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

Baca juga: Cara Membuat Folder Google Drive untuk Menyimpan Dokumen di Komputer, Ponsel Android, dan iPhone

5. Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

6. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". 

7. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved