Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan berbagai terobosan dalam pelayanan layanan cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

DIRJENPAJAK
ilustrasi Michael Essien pegang kartu NPWP 

TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Satu diantaranya dengan menghadirkan layanan cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online atau elektronik.

Ini bisa dilakukan jika NPWP Anda hilang atau rusak.

Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus Covid-19, mencetak secara mandiri dinilai lebih aman.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil

Syarat dan Cetak Ulang Kartu NPWP 

Berdasarkan informasi laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. 

Ini Syaratnya:

- Wajib pajak membawa KTP asli

- Mengisi permohonan

- Dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

- Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Cara mencetak ulang NPWP secara online cukup mudah, berikut caranya: 

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 

4. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 

Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

Baca juga: Cara Membuat Folder Google Drive untuk Menyimpan Dokumen di Komputer, Ponsel Android, dan iPhone

5. Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

6. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". 

7. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved