Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Lantas bagaimana cara membuat NPWP secara online?
TRIBUNBATAM.id - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat penting karena sering disertakan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Lantas bagaimana cara membuat NPWP?
Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.
Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Berikut cara mendaftar NPWP sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan :
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI) Fotocopi paspor,
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
- Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.