BERITA KRIMINAL

Usai Bunuh Orang, Agus Melarikan Diri Hingga ke Malaysia, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kerinci menyatakan Agus bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor: Eko Setiawan
ist
PEMBUNUHAN - Agus, tersangka pembunuhan terhadap EJ (45) warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, Jambi, sempat diinterogasi pasca dijemput tim Polres Kerinci di Malaysia. Kini ia dituntut 15 tahun penjara. 

TRIBUNBATAM.id, KERINCI – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh mendadak tegang pada Rabu (19/11/2025), ketika Agus Kurnia Saputra, terdakwa pembunuhan perempuan Desa Pelayang Raya, mendengar tuntutan jaksa.

Ia dituntut 15 tahun penjara atas kasus yang sempat menghebohkan Kerinci dan Sungai Penuh pada 2024 lalu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kerinci menyatakan Agus bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tuntutan ini langsung memicu protes keras dari keluarga korban yang hadir di persidangan. Mereka menilai tuntutan 15 tahun jauh dari rasa keadilan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting berlangsung terbuka namun di bawah pengamanan ketat Polres Kerinci.

Begitu jaksa membacakan tuntutan, keluarga korban langsung bersuara lantang, menyebut hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa Elli Jumini, perempuan yang tewas mengenaskan di tangan terdakwa.

Agus, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, hanya tertunduk saat mendengar gelombang kemarahan dari keluarga korban yang tak bisa membendung emosi.

Kasus ini berawal pada 2024 ketika jasad Elli Jumini ditemukan dalam kondisi membusuk di ruko milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan tersebut langsung mengguncang masyarakat Kerinci.

Alih-alih menyerahkan diri, Agus justru memilih melarikan diri ke Malaysia dan bersembunyi selama tujuh bulan. Pelariannya berakhir ketika otoritas Negeri Jiran menangkapnya dan menyerahkannya ke Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang diperagakan Agus sendiri.

Dalam rekonstruksi itu, ia memperlihatkan bagaimana memukul Elli hingga korban tak bernyawa. 

Jaksa juga memaparkan dugaan motif, pertengkaran dipicu permintaan uang korban yang berujung penolakan korban saat Agus mengajak berhubungan, hingga korban menendang kemaluannya dan membuat Agus hilang kendali.

Terdakwa Ajukan Pledoi Lisan: “Saya Tidak Berniat Membunuh”

Di hadapan majelis hakim, Agus menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia mengaku menyesal dan meminta keringanan karena merasa tidak berniat membunuh Elli.

Agus memohon hakim mempertimbangkan nasib anaknya yang masih kecil dan fakta bahwa ia menjadi tulang punggung keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved