Pendapatan Rp 4,5 Juta Per Bulan Tak Kena Pajak, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi Menurut Menkeu

Fungsi Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP bertambah. Kini bisa dipakai sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sesuai UU HPP yang baru

TRIBUNNEWS.com
Pendapatan Rp 4,5 Juta Per Bulan Tak Kena Pajak, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi Menurut Menkeu. Ilustrasi Kartu NPWP 

Adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya menambah lapisan (bracket) PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Masyarakat tajir ini alan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

"Inilah yang disebut azas keadilan dan gotong royong.

Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak.

Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun maksimal 3 orang," pungkas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.

Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar Online BPJS Kesehatan: Siapkan KTP dan No HP

Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Simak Cara Bikin Watermark e-KTP agar Data Tak Dicuri

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pajak PPh 5 persen

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif pajak PPh 15 persen

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif pajak PPh 25 persen

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif pajak PPH 30 persen

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif pajak PPh 35 persen

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga menjelaskan, penggunaan NIK KTP sebagai NPWP bukan berarti untuk memungut pajak.

Penambahan fungsi NIK KTP sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH.

Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak.

Baca juga: 2 Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 secara Online, Cuma Butuh KTP Saja

Baca juga: 4.295 Warga Lingga Belum Miliki e-KTP, Disdukcapil Bakal Keliling Pulau Terpencil

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved