Pendapatan Rp 4,5 Juta Per Bulan Tak Kena Pajak, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi Menurut Menkeu
Fungsi Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP bertambah. Kini bisa dipakai sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sesuai UU HPP yang baru
TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk kini tak cuma sebagai identitas pribadi seseorang.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa dipakai untuk keabsahan berkas, kini fungsinya tambah.
NIK kini juga bisa dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Fungsi NIK untuk perpajakan tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Fungsi NIK yang bisa dipakai untuk NPWP pun memicu isu baru, bahwa semua warga negara yang memiliki NIK wajib membayar pajak.
Menjawab polemik di masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskannya.
Menurutnya, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).
Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, pekerja atau wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.
Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak.
Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," beber Sri Mulyani.
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Baca juga: Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya
Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 5 persen.
Adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
Di sisi lain, pihaknya menambah lapisan (bracket) PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Masyarakat tajir ini alan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
"Inilah yang disebut azas keadilan dan gotong royong.
Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak.
Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun maksimal 3 orang," pungkas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.
Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar Online BPJS Kesehatan: Siapkan KTP dan No HP
Baca juga: Marak Kejahatan Siber, Simak Cara Bikin Watermark e-KTP agar Data Tak Dicuri
Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pajak PPh 5 persen
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif pajak PPh 15 persen
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif pajak PPh 25 persen
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif pajak PPH 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif pajak PPh 35 persen
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga menjelaskan, penggunaan NIK KTP sebagai NPWP bukan berarti untuk memungut pajak.
Penambahan fungsi NIK KTP sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.
Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH.
Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak.
Baca juga: 2 Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 secara Online, Cuma Butuh KTP Saja
Baca juga: 4.295 Warga Lingga Belum Miliki e-KTP, Disdukcapil Bakal Keliling Pulau Terpencil
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)