Kamis, 28 Mei 2026

Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

Tayang:
KOMPAS.COM
Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta 

Lapor SPT Tahunan, Selain NPWP, Nomor KTP Data Wajib Disiapkan Wajib Pajak, Lupa e-FIN?Nih Solusinya

TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan, agar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

Namun, jika sudah punya e-FIN dan ingin lapor atau isi SPT Tahunan Pajak tapi lupa e-FIN, berikut cara dapatkan kembali e-FIN.

Wajib pajak harus menyiapkan data-data untuk bisa mendapatkan kembali e-FIN.

Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Kantor Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Senjata Baru Sisir Calon Wajib Pajak

Sebut Wajib Pajak Tak Keberatan, Pemko Batam Bakal Tambah 500 Alat Tapping Box Lagi

Banyak Yang Nunggak, Pemko Batam Sebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ke Wajib Pajak

"Dengan menyertakan alamat email aktif," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto.

Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.

Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.

Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

21 Kendaraan Terjaring Razia, Petugas Kumpulkan Rp 10,5 Juta dari Penunggak Pajak

Kurangi Potential Loss Insentif Pajak, Tugas dan Fungsi KPP Pratama Berubah

DAMPAK Corona, Menkeu Bebaskan Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Termasuk di Batam dan Bintan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved