KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Ungkap Rencana 'Gila' 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan
Polres Karimun mengungkap setidaknya 18 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram selama September 2021.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Lima pria berinisial SN, AM, AD, SH dan PN tak berkutik saat dibekuk Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun.
Mereka hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kalimantan via Karimun - Batam.
Kelimanya ditangkap saat razia di salah satu hotel di Karimun.
Sabu-sabu diletakkan dalam kemasan teh Cina seberat satu kilogram.
Rencananya, mereka akan membawa kristal haram itu ke Kalimantan dengan memasukkannya ke anus mereka menggunakan alat kontrasepsi.
Baca juga: 7 Anggota Polres Karimun Masuk Purna Tugas, Kapolres: Hari yang Berat
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh
Masing-masing dari mereka sepakat untuk menyimpan 200 gram sabu-sabu ke alat vital mereka.
"Para tersangka kami tangkap lebih dulu sebelum aksi penyelundupan mereka lakukan.
Mereka sudah berbagi tugas untuk menyelundupkan sabu-sabu itu menggunakan kondom ke anus mereka," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Polres Karimun, Jumat (8/10/2021).
Tony menambahkan jika barang haram diperoleh 5 tersangka dari negeri jiran Malaysia.
Mereka diketahui merupakan jaringan Internasional dengan sistem putus.
Artinya, barang haram tersebut mereka ambil dari tempat yang telah ditentukan.
Kapolres Karimun mengungkap, terdapat 18 tersangka kasus peredaran narkoba selama September 2021.
Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Ekspose Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Baca juga: 11 OKNUM Polisi Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Pangkat Bintara sampai Perwira
Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
UNGKAP Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang
Seorang warga berinisial U sebelumnya dikenakan wajib lapor ke Polres Tanjungpinang.
Ia terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba hasil pengembangan dua tersangka berinisial MR dan R.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang masih mencari bukti tambahan.
Hasil pemeriksaan sementara, selain tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, yang bersangkutan negatif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Namanya terseret setelah tersangka R yang dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Toapaya Bintan mengaku mendapat barang haram dari U.
Pengungkapan kasus narkoba Polres Tanjungpinang ini bermula dari adanya informasi jika tersangka MR menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Belasan Warga Kundur Utara Desak Polres Karimun Ungkap Kasus Kebakaran Lahan Februari 2021
Baca juga: Dit Polairud Polda Kepri Limpahkan 3 Kurir Sabu ke Sat Resnarkoba Polres Karimun
Benar saja, setelah diselidiki anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram.
"Yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Jumat (8/10/2021).
Kepada polisi, tersangka MR mengaku membeli kristal haram dari pria berinisial R seharga Rp 400 ribu.
Tersangka R kemudian dibekuk di kediamannya di Kampung Toapaya, Kabupaten Bintan.
Ia pun mengakui bahwa dirinya menjual sabu-sabu kepada MR.
"Dari pengakuan R, sabu tersebut didapatkan dari inisal U.
Baca juga: Hendak Hadiri Pernikahan, 16 Warga Meranti Diamankan Satpolair Polres Karimun
Baca juga: Duda Pengangguran Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Pilih Acak Korbannya
Kemudian pengembangan dilanjutkan untuk mengamankan warga tersebut," sebutnya masih menjelaskan.
Hasil pemeriksaan kepada U tidak ditemukan barang bukti, dan hasil tes urine negatif narkotika.
"Untuk inisial U penyidik masih berupaya mencari alat bukti tambahan, sehingga berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor saat ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dan R akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun