BATAM TERKINI
Remaja Batam Lompat dari Ruko 3 Lantai, Korban Aksi Tak Pantas Oknum Pegawai Salon
Remaja yang nekat lompat dari lantai 3 ruko dan oknum pegawai salon di Batam diketahui tinggal bersama. Kasusnya kini ditangani Polda Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja berinisial MAN (17) nekat terjun dari lantai 3 indekos di komplek pertokoan Panbil Mall Batam, Kepri.
Ia mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya dari aksi nekatnya ini.
Kaki dan tangannya diketahui patah hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Camatha Sahidya.
Aksi nekat remaja di Batam bukan tanpa sebab.
Ia takut setelah Hendra yang bekerja sebagai pegawai salon mendatangi indekosnya sambil mendobrak pintu kamar, Jumat (1/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh
Baca juga: Pekerja Salon Renggut Nyawa Asisten Dokter, Sakit Hati Lamaran Ditolak Bakar Mantan Pacar
Hendra yang berumur 34 tahun merupakan pegawai salah satu salon di Batam.
Keduanya tinggal bersama dalam ruko tersebut.
Remaja ini sudah mengenal Hendra sejak April 2021.
Kepada polisi yang menerima informasi itu, MAN mengaku sudah beberapa kali mendapat perlakuan tak senonoh dari Hendra.
Ini diketahui polisi saat meminta keterangannya dari rumah sakit.
Dari informasi itu, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengembangkan kasus ini hingga membekuknya.
"Pengakuan tersangka sudah 4 kali berbuat itu ke korban," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.
Baca juga: Tak Bisa Menahan, Wanita Lakukan Hal Tak Senonoh di Pantai, Keluarkan Alat Bantu Dari Dalam Tas
Baca juga: Suami Naik Pitam Tonton Video Tak Senonoh Istri Bersama Selingkuhan
Kepada polisi, tersangka membujuk korbannya untuk berbuat senonoh dengan memberi sejumlah uang.
Akibat perbuatannya, Hendra terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Sebagaimana atas perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/remaja-terjun-dari-lantai-3-ruko-panbil-mall-batam.jpg)