Kamis, 16 April 2026

Polisi Tewas di Asrama Polda Kepri

Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior, Empat Polisi Polda Kepri Dipatsus dan Terancam PTDH

Empat polisi Polda Kepri kini dalam penempatan khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran etik terkait kematian Bripda Natanael

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
BIDPROPAM POLDA KEPRI - Ruang BidPropam Polda Kepri, tempat empat anggota Polda Kepri diperiksa tim Provos dan Paminal soal dugaan pelanggaran kode etik, masih terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit. 

Ringkasan Berita:
  • Empat polisi Polda Kepri kini dipatsus terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit
  • Satu dari empat polisi itu telah berstatus tersangka penganiayaan
  • Sementara untuk tiga lainnya, masih menunggu penyelidikan lebih lanjut
  • Dalam waktu dekat, keempatnya akan jalani sidang etik dengan ancaman sanksi mulai demosi hingga PTDH

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit (20), anggota polisi di Ditsamapta Polda Kepri memasuki babak baru. 

Selain Bripda AS, tiga anggota lainnya kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Keempat anggota tersebut yakni Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP. Mereka dipastikan akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat, dengan ancaman sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. 

Sementara untuk unsur pidana terhadap tiga anggota lainnya, masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan proses sidang etik terhadap para terduga pelanggar tengah dipersiapkan dan direncanakan berlangsung pekan ini.

“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) di Batam.

Perlu diketahui, penanganan kasus terhadap Bripda AS yang merupakan senior korban, kini telah meningkat ke tahap penyidikan pidana umum. 

Bahkan, hasil gelar perkara Rabu siang tadi, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum,” kata Nona.

Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Kepri juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian, Rabu sore.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Bidang Propam, kini beralih ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri

Dalam perkara ini, Bripda AS dijerat Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tewas Dianiaya Senior

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H sebelumnya membenarkan dugaan penganiayaan dalam kematian anggota Direktorat Samapta (DIT Samapta) Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit.

Tindak pidana itu dilakukan oleh senior korban bertempat di Rumah Susun Mess Bintara Polda Kepri pada Senin (13/4/2026) malam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved