Rabu, 29 April 2026

Masih PPKM, SIMAK Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Periode Terbang 5-18 Oktober

Terdapat aturan tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk mobilitas warga terutama yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang selama PPKM...

dok_tribun-batam/argianto
Masih PPKM, SIMAK Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Periode Terbang 5-18 Oktober 

TRIBUNBATAM.id - Pandemi corona masih melanda Indonesia dan banyak negara di dunia.

Aturan-aturan baru pun bermunculan dengan tujuan menekan mobilitas masyarakat.

Tujuannya yaitu untuk mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 masih berfluktuasi.

Bepergian menggunakan kendaraan umum, baik darat, laut dan udara kini juga tak seperti biasa.

Terdapat aturan tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk mobilitas warga.

Aturan-aturan itu terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

Adapun syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api kartu vaksin minimal dosis pertama adalah wajib.

Selain itu harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Walikota Tanjung Pinang: Peran Ketua RT dan RW Penting Hingga PPKM Level 1

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat Masa PPKM 5-18 Oktober 2021 untuk Penumpang Garuda, Citilink dan Lion Air

Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved