NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
NIK berlaku seumur hidup, sehingga tidak bisa diubah. Namun, bagaimana jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil? Simak cara mengatasinya berikut ini.
TRIBUNBATAM.id - Dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, NIK selalu tercantum.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Nomor ini diterbitkan oleh pemerintah setelah seorang warga negara melakukan pencatatan biodata.
NIK berlaku seumur hidup, sehingga tidak bisa diubah.
Seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Namun, terkadang muncul masalah di mana NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
Padahal, NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
Lantas, bagaimana jadinya bila NIK tidak terdaftar di Dukcapil?
Kerugian ketika NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK yang tak tercatat di Dukcapil nasional disebabkan oleh banyak hal.
Umumnya, hal ini terjadi karena ada data yang belum diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Bila hal ini terjadi, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil.
Sebaliknya, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.
Cara cek validitas NIK
1. Cek melalui SMS