NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya

NIK berlaku seumur hidup, sehingga tidak bisa diubah. Namun, bagaimana jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil? Simak cara mengatasinya berikut ini.

Editor: Eko Setiawan
ist
DOKUMEN KEPENDUDUKAN - Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil. FOTO: Seorang pria memegang 4 KTP. 

Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

2. Cek melalui WhatsApp

Anda bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

Bila didapati NIK Anda tidak terdaftar, maka Anda harus segera mengurusnya.

Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil

Ketika Anda tak bisa mendaftar BPJS karena NIK tak ditemukan, bisa jadi NIK memang belum tercatat di bank data Dukcapil nasional.

Untuk mengatasi NIK yang tak tercatat di Dukcapil, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan secara online

Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.

3. Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

4. Laporkan melalui media sosial

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Nah, itu dia beberapa cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.

Segera urus bila NIK Anda bermasalah agar Anda tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan dokumen kependudukan.

Semoga membantu! (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved