LINGGA TERKINI

Pemkab Lingga Undang Pengusaha Tambang, Tegaskan Tak Anti Investasi

Pemkab Lingga meminta perusahaan tambang dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Lingga, Muhammad Nizar bertemu dengan perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/10/2021). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Provinsi Kepri menggelar silaturahmi dengan sejumlah perusahaan tambang sebagai pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah Lingga.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati tersebut, dihadiri puluhan rekanan perusahaan tambang, Senin (11/10/2021).

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan pemerintah Kabupaten Lingga sangat terbuka dan mendukung masuknya investasi di daerah.

Namun kehadiran para investor juga ia harapkan, memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan.

Menurut Nizar investasi yang masuk benar-benar legal atau memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan.

Baca juga: POTRET Wisata Perigi Hang Tuah di Lingga, Saksi Bisu Sejarah Pahlawan Melayu

Baca juga: Bupati Lingga Buka Kejurda Atletik, Ratusan Pelajar Ikut Serta

Serta berpihak kepada masyarakat dan secara langsung memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada saudara-saudara yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi," jelas Nizar dihadapan puluhan rekanan investor tambang yang hadir.

Kepada para rekanan yang hadir, Nizar meminta jika dalam proses investasi terdapat kendala di lapangan.

Baik persoalan perizinan atau bukan, agar segera melaporkan ke daerah guna dilakukan perbaikan dan koreksi.

Begitu juga bagi perusahaan tambang yang sudah punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi berada dalam kawasan hutan agar segera dilakukan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

"Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami PT Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul yang menghebohkan dunia tambang, dan menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat dan daerah.

Ini untuk kebaikan kita semua agar saudara-saudara dapat bekerja dengan tenang," jelas dia.

Diketahui memang pada kasus PT Yeyen Bintan Permata, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu melakukan penyegelan lokasi tambang.

Hal itu dengan menyita alat berat dan dump truck dan mengamankan sejumlah pekerja karena mengolah kawasan hutan tanpa izin.

Baca juga: Sektor Andalan di Lingga, Bupati Lihat Budidaya Kerapu dan Kepiting

Baca juga: TNI AL Gelar Khitanan Massal di Lingga, Serentak se-Indonesia

"Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan atau membabat huta tanpa izin," tegas Nizar.

Lebih lanjut terang Nizar, terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah pemerintahan pusat.

Kendati demikian, kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Apalagi baru-baru ini pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dimana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk progam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan yang besaran minimumnya diteteskan oleh menteri.

"Jadi, jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan ditimpakan ke pusat," tutur mantan Ketua DPRD Lingga ini.

Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang dikenal aktif melakukan aktivitas peninjauan lapangan, baik aktivitas pembangunan maupun aktivitas tambang.

Ia juga menuturkan, pemerintah daerah sangat mendukung lajunya investasi di Kabupaten Lingga, namun tetap berpedoman pada landasan hukum yang ada.

"Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. Kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa-apa yang kurang.

Baca juga: Mualaf di Lingga Perlu Perhatian, Ketua Baznas: Masih Ada Suka Berjudi

Baca juga: Petani di Lingga Bakal Ubah Limbah Jadi Pupuk, Dongkrak Kualitas Pangan Kepri

Ini salah satu bentuk kerjasama kita melakukan produksi di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita," tegas dia.

Adapun sejumlah perusahaan tambang yang hadir yakni PT Yeyen Bintan Permata, PT APP, PT Satu Nusa Alam, PT Sanimas Mekar Abadi, PT Mitra Persada Resource, PT Sirtu Alam Persada, dan PT Cipta Persada Mulia.

Selain itu juga hadir pihak PT Growa Indonesia, PT Tri Tunas Unggul, PT CSS, PT TBJ, PT PSB, PT NAP, PT MMI, PT ECMB, PT BBP, PT Indo Inter Intraco, PT Indoprima Karismajaya, PT KIS, PT Energi Dua Persada, PT Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved