NATUNA TERKINI

Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu

Kasatnarkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal mengungkap modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika di Polres Natuna, Senin, (11/10/2021). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satresnarkoba Polres Natuna perlu upaya ekstra saat membekuk seorang tersangka berinisial HMS (35).

Pria asal Tanjungpinang ini berusaha kabur dari kejaran polisi pada Jumat (8/10) lalu.

Polisi bahkan sampai lompat ke sungai mengejar tersangka hingga akhirnya ia ditangkap.

"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan sekira pukul 16.30 WIB di tepi Jalan Lemang Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke suatu tempat," kata Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media saat konferensi Pers pada Senin, (11/10).

Didampingi Kasatnarkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal, polisi langsung bergerak ke tempat tinggal tersangaka di Kampung Tanjung Penjara Desa Sungai Ulu.

Baca juga: Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati

Baca juga: JUALAN Narkoba, Seorang Pria Tertangkap Simpan 715 Gram Sabu dan Ekstasi di Tempat Kos

Benar saja, dari penggeledahan polisi menemukan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 16,84 gram yang telah dikemas pelaku dalam bungkus plastik bening siap edar.

Selain sabu, barang bukti lain berupa 1 buah tas pinggang merek polo warna coklat, 1 buah timbangan warna silver.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam silver Nomor polisi BP 4914 MD berhasil diamankan petugas Polres Natuna.

"Pengungkapan narkoba ini merupakan temuan terbesar saat ini, berarti kita sudah menyelamatkan 50 sampai dengan 67 jiwa manusia," terang Kapolres Natuna.

Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Benny Syahrizal memaparkan, tersangka diketahui bukan warga Natuna.

Ia merupakan warga Bangun Sari, Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Tanjungpinang via kapal laut dan baru tiba di Natuna sekira 3 minggu lalu," ucap Kasat Narkoba.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjung Pinang, Seorang Warga Kena Wajib Lapor

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh

Dalam melancarkan aksinya Kasat Narkoba menjelaskan pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengguna.

Namun menggunakan modus lempar sehingga pelaku tidak mengenal para pemakai yang pernah memesan paket haram dari dirinya.

"Polisi masih bekerja dalam tahap pengembangan dan akan membongkar sindikat jaringan pengedar sabu ini," ucapnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut hukum Kejaksaan Negeri Natuna.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved