TANJUNGPINANG TERKINI
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjung Pinang, Seorang Warga Kena Wajib Lapor
Seorang warga diminta wajib lapor ke Polres Tanjungpinang terkait ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu. Mengapa bisa begitu?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga berinisial U dikenakan wajib lapor ke Polres Tanjungpinang.
Ia terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba hasil pengembangan dua tersangka berinisial MR dan R.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang masih mencari bukti tambahan.
Hasil pemeriksaan sementara, selain tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, yang bersangkutan negatif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Namanya terseret setelah tersangka R yang dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Toapaya Bintan mengaku mendapat barang haram dari U.
Pengungkapan kasus narkoba Polres Tanjungpinang ini bermula dari adanya informasi jika tersangka MR menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Buru Maling Kantor DKP Kepri
Benar saja, setelah diselidiki anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram.
"Yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Jumat (8/10/2021).
Kepada polisi, tersangka MR mengaku membeli kristal haram dari pria berinisial R seharga Rp 400 ribu.
Tersangka R kemudian dibekuk di kediamannya di Kampung Toapaya, Kabupaten Bintan.
Ia pun mengakui bahwa dirinya menjual sabu-sabu kepada MR.
"Dari pengakuan R, sabu tersebut didapatkan dari inisal U.
Kemudian pengembangan dilanjutkan untuk mengamankan warga tersebut," sebutnya masih menjelaskan.
Baca juga: F1QR Lanal Tarempa Bekuk Kurir Sabu dari Tanjung Pinang, Barang Ditaksir Rp 70 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Ekspose Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Hasil pemeriksaan kepada U tidak ditemukan barang bukti, dan hasil tes urine negatif narkotika.
"Untuk inisial U penyidik masih berupaya mencari alat bukti tambahan, sehingga berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor saat ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dan R akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang