Cara Cicil Emas di BSI, Simak Syarat dan Uang Muka, Gak Pakai RIbet
BSI memiliki produk pembiayaan pembelian emas bernama BSI Cicil Emas. Dengan produk tersebut, Anda bisa membeli emas di BSI dengan cara mencicil.
TRIBUNBATAM.id - Emas masih menjadi alternatif investasi yang banyak dilirik.
Harga yang relatif stabil dan kemudahan dalam penjualan membuat banyak orang tertarik untuk berinvestasi emas.
Tak heran jika saat ini banyak perusahaan maupun bank yang menawarkan pembelian emas dengan cara dicicil.
Salah satu yang menawarkan program ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI memiliki produk pembiayaan pembelian emas bernama BSI Cicil Emas.
Dengan produk tersebut, Anda bisa membeli emas di BSI dengan cara mencicil.
Tentu saja biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketimbang membeli secara tunai.
Melansir laman resmi Bank BSI, jenis emas yang dapat dibiayai yaitu emas lantakan atau emas batangan dengan minimal jumlah gram adalah 10 gram.
Nantinya, emas tersebut akan dijadikan jaminan hingga cicilan emas BSI lunas.
Adapun fisik jaminan disimpan di Bank Syariah Indonesia.
Meski demikian, emas tersebut bisa digadaikan bila Anda membutuhkan dana yang mendesak.
Lantas, apa saja syarat cicil emas di BSI?
Syarat cicil emas di BSI
Untuk mengajukan cicilan emas BSI, terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan seperti biaya administrasi, meterai dan asuransi.
Berikut syarat pengajuan cicil emas di BSI selengkapnya:
- WNI cakap umur
- Pegawai dengan usia minimal 21 tahun sampai dengan usia maksimal 55 tahun.
- Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
- Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun.
- Menyerahkan Kartu Identitas (KTP).
Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan umum sebagai berikut:
- WNI dan cakap hukum
- KTP dan NPWP (Khusus pembiayaan diatas 50jt)
- Jangka waktu 1-5 tahun
- Menyediakan Uang Muka (DP) 20% dari pembelian emas
- Maksimal pembiyaan 150jt