Cara Cicil Emas di BSI, Simak Syarat dan Uang Muka, Gak Pakai RIbet
BSI memiliki produk pembiayaan pembelian emas bernama BSI Cicil Emas. Dengan produk tersebut, Anda bisa membeli emas di BSI dengan cara mencicil.
Anda harus menyiapkan uang muka minimal 20% dari harga perolehan emas.
Uang muka dibayar secara tunai (tidak dicicil) oleh nasabah kepada Bank.
Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank.
Cara cicil emas di BSI
Cara pengajuan cicilan emas BSI bisa dilakukan dengan pembukaan rekening melalui T24 di cabang BSI dan pencairan pembiayaan pada sistem T24 di cabang BSI.
Adapun pembayaran dilakukan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan.
Bagaimana dengan jangka waktu cicil emas di BSI?
Nasabah dapat memilih angka waktu pembiayaan yang diinginkan paling singkat 2 tahun dan paling lama hingga 5 tahun.
Pelunasan dipercepat diperbolehkan setelah pembiayaan minimal berjalan 1 tahun.
Adapun uang muka atau self financing yang dapat dipersiapkan adalah minimal 20 persen dari harga perolehan emas atau harga emas BSI.
Uang muka dibayar secara tunai (tidak dicicil) oleh nasabah kepada Bank Syariah Indonesia.
Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI.
Plafond pembiayaannya adalah maksimum 80 persen dari harga perolehan (harga emas BSI) untuk emas jenis lantakan (batangan).
Harga emas BSI atau harga perolehan emas ditentukan pada saat akad.
Pembiayaan menggunakan akad Murabahah (di bawah tangan).
Sedangkan pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai).