JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Tujuan Batam dari Tanjung Pinang Termasuk Lingga, Karimun, Anambas
Selain jadwal kapal antar Provinsi Kepri termasuk Batam dari Tanjungpinang, terdapat jadwal kapal tujuan Dumai, Provinsi Riau Rabu (13/10/2021).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berikut jadwal kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang hari ini, Rabu (13/10/2021).
Setidaknya terdapat 8 jadwal kapal tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam dari pelabuhan Tanjungpinang.
Jadwal kapal pertama yang diterima Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dimulai pukul 08.00 WIB.
Sementara jadwal kapal tujuan Batam terakhir pukul 17.30 WIB.
Selain jadwal kapal tujuan Batam, terdapat jadwal kapal lain dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang tujuan antar provinsi Kepri.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang Batam, Selasa 12 Oktober 2021 Ada 15 Kapal
Baca juga: LOKASI Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang, Ada di Bandara Hingga Pelabuhan
Mulai dari Kabupaten Lingga, Anambas, Karimun.
Termasuk jadwal kapal tujuan Dumai, Provinsi Riau.
"Hari ini ada 8 rute pelayaran antar pulau dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang kami terima," ungkap Seksi Keselamatan Berlayar (Kesbel) KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya, Rabu (13/10/2021).
Ia juga menjelaskan, syarat keberangkatan calon penumpang melalui Pelabuhan SBP Kota Tanjungpinang saat ini cukup menunjukkan surat keterangan vaksin kedua.
Ini menurtnya dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan 4 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, calon penumpang dalam negeri antar provinsi yang menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: 3.712 Orang Masuk Batam dari Malaysia Lewat Pelabuhan Batam Center Selama September
Baca juga: SYARAT Naik Kapal dari Pelabuhan Sekupang Batam, Jadwal Kapal 11 Oktober Ada 12 Trip
Ini tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini diketahui juga berlaku bagi calon penumpang moda transportasi udara antar provinsi.
Sementara ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya yang menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.