NATUNA TERKINI
Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal
Kapolres Natuna menegaskan, belum ada warga yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Pihaknya siap menjalankan instruksi Kapolri.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian bakal mengambil langklah represif terkait aplikasi pinjaman online yang tak berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah hukum ini menurutnya bakal diambil jika ada masyarakat yang melapor serta resah dengan ulah pinjol ilegal ini.
Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas praktik pinjaman online di daerah masing-masing.
"Kami akan tindak tegas setiap ada laporan dari masyarakat yang jadi korban pinjaman online ilegal," ungkapnya, Rabu (13/10/2021).
Kapolres Natuna menambahkan, sampai saat ini belum menerima laporan dari masyarakat Natuna.
Meski belum ada laporan, pihaknya telah memerintahkan Sat Binmas dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas untuk lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal.
Baca juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK
Baca juga: Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu
Ia juga berharap agar masyarakat Natuna tidak ada yang menjadi korban Pinjol Ilegal.
"Semoga masyarakat kita tidak ada yang menjadi korban," tukasnya.
PERINTAH Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.
Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dalam pengarahan Vicon juga diikuti langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapolres-natuna-soal-pinjol-ilegal.jpg)