PINJAMAN ONLINE
Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK.
TRIBUNBATAM.id - Pinjaman Online (Pinjol) yang beroperasi di Indonesia kian menjamur.
Namun hanya sebagian saja yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi Anda yang hendak meminjam uang dari pinjol, sebaiknya memastikan terlebih dahulu status pinjol tersebut di OJK.
Hal ini untuk meminimalisir kerugian materi jika meminjam di pinjol ilegal.
Untuk memastikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online terdaftar dan berizin.
Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun.
OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.
Baca juga: OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru, Bank Harus Inovatif Hadapi Transformasi Digital
Baca juga: Cara Mengetahui Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Akses Nomor HP Teman di Ponsel
Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.
Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).
Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah:
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:
PT FinAccel Digital Indonesia;
PT Sens Teknologi Indonesia;
PT Fintech Bina Bangsa;