PINJAMAN ONLINE
Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK.
TRIBUNBATAM.id - Pinjaman Online (Pinjol) yang beroperasi di Indonesia kian menjamur.
Namun hanya sebagian saja yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi Anda yang hendak meminjam uang dari pinjol, sebaiknya memastikan terlebih dahulu status pinjol tersebut di OJK.
Hal ini untuk meminimalisir kerugian materi jika meminjam di pinjol ilegal.
Untuk memastikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online terdaftar dan berizin.
Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun.
OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.
Baca juga: OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru, Bank Harus Inovatif Hadapi Transformasi Digital
Baca juga: Cara Mengetahui Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Akses Nomor HP Teman di Ponsel
Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.
Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).
Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah:
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:
PT FinAccel Digital Indonesia;
PT Sens Teknologi Indonesia;
PT Fintech Bina Bangsa;
PT Kreasi Anak Indonesia;
PT Piranti Alphabet Perkasa;
PT Smartec Teknologi Indonesia;
PT Digital Micro Indonesia;
PT Danafix Online Indonesia;
PT Solid Fintek Indonesia;
PT Sejahtera Sama Kita;
PT Klikcair Magga Jaya;
PT Sahabat Mikro Fintek; dan
PT Plus Ultra Abadi.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, Pria di Batam Gelapkan Uang Alfamart Rp 45 Juta Kini di Bui
Baca juga: Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya
Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional. "
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.
Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.
Fintech berizin
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
36. Dana Kini
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
51. Adapundi
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. Ikimodal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83. danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
86. KrediFazz
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir B
Baca juga: Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar OJK, Penambahan 13 Pinjaman Online
Fintech terdaftar
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. CROWDE
5. KawanCicil
6. Asetku
7. ETHIS
8. KAPITALBOOST
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (*)