Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya

Bahaya pinjaman online ilegal menawarkan bunga besar, berikut ini cara menghadapi debt colektor pinjol saat kita tidak mempunyai utang tapi ditagih

TRIBUN JATENG
Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya. Sosok Afifah, guru honorer terjerat 20 pinjol dan utang bengkak hingga Rp 206 juta 

TRIBUNBATAM.id - Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.

Pinjaman online atau pinjol merupakan perusahaan keuangan yang memberi jasa pinjaman uang ke masyarakat.

Peminjam akan dibebankan pajak dan waktu pengembalian telah ditentukan sebelum dana ditransfer.

Namun, bunga pinjaman pinjol tergolong tinggi, dan banyak kisah kurang enak warga saat ditagih utang pinjol.

Sebelum terlanjut utang di pinjol ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa ditandai dengan ciri sebagai berikut:

Menawari pinjaman lewat pesan pribadi

Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.

Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.

Baca juga: Kepala OJK Beberkan Sistem Lingkaran Setan Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini

Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021

Persyaratan terlalu mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.

Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.

Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.

Menodong data pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved