OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru, Bank Harus Inovatif Hadapi Transformasi Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Tiga aturan ini agar perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.

Pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking).

Ketiganya adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Bank Umum dan Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan.

"Penyelenggaraan produk bank umum juga diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk aspek perlindungan konsumen,” kata Wimboh dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Selasa (23/8).

Sementara POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan," katanya.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Batam Mulai Longgar, Pembatasan Jam Makan di Rumah Makan Dihapus

POJK Bank Umum

Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan.

Mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional. Mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital, yaitu bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

"Namun OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru. Bagaimanapun bank tetaplah bank. Bank is bank," kata Heru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved