PINJAMAN ONLINE

Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya

Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman, begini cara dan langkah melaporkannya.

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman online 

WA: 08115715715

email: konsumen@ojk.go.id

 
3. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: aduankonten@kominfo.go.id

WA: 08119224545

Cara Cek Pinjol Ilegal

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Baca juga: BANYAK Korban Pilih Akhiri Hidup, Kapolri Perintahkan Polisi Sikat Habis Pinjol Ilegal

Baca juga: Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar OJK, Penambahan 13 Pinjaman Online

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved