PINJAMAN ONLINE
Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman, begini cara dan langkah melaporkannya.
TRIBUNBATAM.id - Korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin banyak bahkan menelan korban jiwa.
Pada umumnya korban tidak tahan dengan ancaman dan teror dari pinjol yang membuat depresi, pada akhirnya melakukan bunuh diri.
Ada cara menghindari ancaman dan teror dari pinjol yang bisa Anda ketahui.
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.
Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Namun bagi Anda yang berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157