PINJAMAN ONLINE

Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya

Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman, begini cara dan langkah melaporkannya.

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman online 

TRIBUNBATAM.id - Korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin banyak bahkan menelan korban jiwa.

Pada umumnya korban tidak tahan dengan ancaman dan teror dari pinjol yang membuat depresi, pada akhirnya melakukan bunuh diri.

Ada cara menghindari ancaman dan teror dari pinjol yang bisa Anda ketahui.

Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.

Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Namun bagi Anda yang berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.

Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong

Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

info@cyber.polri.go.id

2. OJK:

Hotline: 157

WA: 08115715715

email: konsumen@ojk.go.id

 
3. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: aduankonten@kominfo.go.id

WA: 08119224545

Cara Cek Pinjol Ilegal

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Baca juga: BANYAK Korban Pilih Akhiri Hidup, Kapolri Perintahkan Polisi Sikat Habis Pinjol Ilegal

Baca juga: Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar OJK, Penambahan 13 Pinjaman Online

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

Kemudian kirim pesan

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Terus edukasi masyarakat

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga.

Langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif.

"Dalam langkah preventif, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," kata Tongam, Senin (11/10/2021).

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dana kepada pinjol ilegal.

Baca juga: Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya

Dia juga meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu jenis pinjaman online resmi di website OJK.

"Kami meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara online. Pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di website ojk.go.id," terangnya.

Sementara itu, langkah represif juga dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.

Adapun tren pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak tahun 2018 sebanyak 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442.

"Penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan juga semakin meningkatnya literasi masyarakat," kata Tongam. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved