BATAM TERKINI

APAKAH Naik Pesawat ke Batam Wajib PCR Atau Cukup Antigen? Ini Jawaban GM Bandara Hang Nadim

Banyak calon penumpang pesawat kebingungan saat akan melakukan perjalanan ke Batam atau keluar Batam. Apa syarat terbaru naik pesawat selama PPKM?

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Masih banyak para calon penumpang kelimpungan terkait persyaratan terbang terbaru sejak Kepri berstatus PPKM Level 1. 

Bambang mengatakan, sudah dirincikan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kepri menggunakan transportasi udara wajib melengkapi diri mereka dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Lalu, para calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (penuh) wajib pula melengkapi diri mereka dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

"Ya, dikembalikan ke KKP di tiap bandara [asal keberangkatan]. Apakah mereka mengakui SE tersebut. Kalau ya, yang sudah vaksin dua kali bisa dengan antigen saja," ujar Bambang saat dikonfirmasi Tribun Batam

Pengusaha Minta Maskapai Patuhi Aturan

Sementara itu, melihat banyak pelaku perjalanan yang ragu dan kebingungan, pengusaha Batam minta maskapai mematuhi aturan berlaku.

Itu karena ada maskapai penerbangan yang belum menyesuaikan aturan di websitenya ataupun di agen tiketingnya baik online maupun yang menjual tiket langsung ke konsumen.

Sebagai contoh untuk perjalanan ke seluruh Bandara di Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah divaksin lengkap.

Ini sesuai dengan Inmendagri No. 47 tahun 2021.

Sayangnya masyarakat masih mendapatkan arahan untuk PCR ketika mau melakukan perjalanan dari Batam ke Jakarta atau Jogjakarta oleh pihak tiketing dan juga tercantum di aplikasi agen tiketing online seperti Traveloka misalnya.

Seharusnya pihak maskapai dan Agen Tiketing segera menyesuaikan aturannya mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

Baca juga: Jurus Pemerintah Tekan Covid-19 saat Libur Panjang, Evaluasi PPKM

Baca juga: JADWAL dan Harga Tiket Pesawat dari Batam, Terbang 16 Oktober, Syarat PCR atau Antigen

"Untuk tidak menimbulkan kebingungan dan untuk mendorong aktivitas perjalanan dalam negeri agar ekonomi bisa cepat pulih, kita imbau agar maskapai dan agen perjalanan/tiketing untuk menyampaikan informasi kepada pelaku perjalanan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah dirilis pemerintah," ujar ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, Kamis (14/10/2021).

Ia menegaskan masyarakat jangan dibebani lagi dengan biaya tes PCR yang 500 persen lebih mahal daripada biaya tes antigen.

Kebijakan cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi penerima vaksin dosis lengkap ini juga akan memberikan insentif bagi masyarakat untuk mau segera divaksin.

"Di samping itu akan menaikkan pendapatan pihak maskapai dan agen tiketing itu sendiri dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara," katanya.

Ia menambahkan muaranya adalah kebangkitan ekonomi dan peningkatan aktivitas pariwisata oleh turis lokal ke seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus level satu dan dua. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved