BC Batam Sergap Barang Ilegal Rp 65,8 Miliar, Periode Agustus-9 Oktober 2021

Bea Cukai Batam menindak peredaran barang ilegal di beberapa titik dengan total nilai Rp 65,8 miliar selama periode 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

ist
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menindak peredaran barang ilegal di beberapa titik dengan total nilai Rp 65,8 miliar selama periode 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Barang ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar.

Barang ilegal disita dalam periode penindakan minuman keras dan rokok. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan peredarabn barang ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat.

“Saat ini pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal,” ujar Ambang, Senin, (18/10/2021).

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00,” pungkas Ambang.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved