BATAM TERKINI

Fungsi Akta Kematian, Disdukcapil Batam Terbitkan 393 Lembar Hingga Juni 2021

Disdukcapil Batam mencatat, penerbitan akta kematian cenderung meningkat selama pandemi covid-19 pada tahun ini.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Warga saat mengurus akta kematian di loket 17 kantor Disdukcapil Batam, Senin (18/10/2021). 

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.

- NIK yang meninggal, pelapor, dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).

Baca juga: Sistem Online Bermasalah, Layanan Disdukcapil Batam hanya Bisa Offline Tapi Dibatasi

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan

- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG (kecuali disebut lain) tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.

- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.

- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.

Cara Membuat Surat Kematian

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas yang meninggal

2. Isi data diri kedua saksi (NIK)

3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi

4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat

5. Data akan diverifikasi

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Widi Wahyuningtyas)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved