JADWAL KAPAL
Jadwal Kapal Tujuan Batam dari Tanjung Pinang Termasuk Anambas Hari Ini
Selain jadwal kapal tujuan Batam, terdapat jadwal pelayaran kapal lain dari Tanjungpinang ke sejumlah wilayah di Kepri termasuk Provinsi Riau.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang merinci sejumlah jadwal kapal yang bakal beroperasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang hari ini Senin, (18/10/2021).
Selain tujuan Pelabuhan Telaga Punggu Batam, terdapat sejumlah jadwal kapal lain dengan tujuan kabupaten dalam Provinsi Kepri.
Sejumlah jadwal kapal tersebut di antaranya meliputi tujuan Anambas, Lingga hingga Kabupaten Karimun.
Selain jadwal kapal dalam provinsi Kepri, terdapat jadwal kapal lain lintas provinsi.
Di antaranya jadwal kapal tujuan Dumai, Provinsi Riau.
Seksi Keselamatan Berlayar (Kesbel) KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya mengatakan, syarat keberangkatan calon penumpang melalui Pelabuhan SBP Kota Tanjungpinang saat ini cukup menunjukkan surat keterangan vaksin kedua.
Baca juga: PPKM Berakhir 18 Oktober, Simak Syarat Naik Pesawat dan Kapal RoRo dalam Wilayah Kepri
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang Batam Akhir Pekan Minggu, Ada 17 Kapal
Ini dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan 4 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, calon penumpang dalam negeri antar provinsi yang menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Ini tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini diketahui juga berlaku bagi calon penumpang moda transportasi udara antar provinsi.
Sementara ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya yang menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry dari Tanjungpinang ke Batam, Dumai hingga Jambi, Jumat 15 Oktober 2021
Baca juga: TUJUAN Batam Ada 9 Trip, Ini Jadwal Kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi calon penumpang pengguna transportasi udara yang akan masuk ke Kepri, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.