CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat
Pemko Batam mengkaji rencana uji imun tubuh masyarakat saat status PPKM level 1 Batam baru diumumkan Senin (18/10) kemarin.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua telah diturunkan, pada Senin (18/10/2021).
Di dalam instruksi tersebut, diinformasikan bahwa Kota Batam kini telah memperoleh asesmen level 1, sama halnya dengan Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang saat ini menerapkan PPKM Level 2.
Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.
Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.
Sementara wilayah berzona oranye, KBM tatap muka dilakan secara terbatas, sedangkan wilayah berzona merah diwajibkan menjalankan KBM daring.
Baca juga: LOKASI Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang, Targetkan 178.030 Warga Wajib Vaksin
Baca juga: BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar tradisional, kuliner, perhotelan, konstruksi, logistik, toko kelontong dan lain sebagainya boleh beroperasi seratus persen.
Namun kegiatan operasional untuk rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 hingga 75 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah, terhadap seluruh pengunjung maupun pegawai.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Menteri Kesehatan serta tambahan indikator capaian total vaksinasi dosis satu.
Level PPKM di kabupaten/kota dinaikkan apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen.
Aturan Inmendagri tersebut berlaku dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021.
WACANA Pemko Batam
Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus membahas rencana uji kadar imun tubuh bagi masyarakat Kota Batam.
Sebelumnya, rencana ini sudah dirapatkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama dua asisten Pemko Batam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, ahli epidemiologi serta perwakilan dari Klinik Prodia Batam.
Baca juga: Batam Karimun PPKM Level 1, Kasus Covid-19 Baru Hanya Tambah 2 Orang
Baca juga: Pariwisata Jadi Isu Seksi Pasca Penurunan Jumlah Kasus Covid-19, Priasa Gelar Diskusi