INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021
Aturan perjalanan menggunakan pesawat kini lebih longgar, anak di bawah 12 tahun yang sebelumnya dilarang kini diperbolehkan dengan syarat.
TRIBUNBATAM.id - Aturan perjalanan kian diperlonggar pasca perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November yang diumumkan pemerintah.
Aturan perjalanan menggunakan pesawat yang sebelumnya melarang anak di bawah 12 tahun kini telah berubah.
Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan syarat tertentu.
Anak-anak harus memiliki surat dari Satgas Covid-19 daerahnya dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat.
Untuk penerbangan sesama wilayah Jawa-Bali tidak membutuhkan PCR, melainkan hanya rapid antigen bila sudah menerima 2 kali dosis vaksin.
Sebaliknya, bila hanya disuntik 1 kali dosis vaksin, masih harus melampirkan hasil tes negatif PCR.
Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 1 November, Anak-anak Bisa Masuk Bioskop
Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri
Lion Air Group
Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09102021bandara-hang-nadim-batam.jpg)