PERBANKAN
Jangan Asal Buang, Uang Rusak dan Lusuh Masih Bisa Ditukar di BI, Cek Cara dan Syaratnya Dulu
Uang rusak masih bisa menjadi alat tukar yang berharga bila ditangani dengan benar. Caranya dengan ditukar di Bank Indonesia.
TRIBUNBATAM.id - Uang sobek maupun rusak sering kali dianggap tidak laku untuk transaksi.
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika uang yang robek atau rusak masih berharga.
Uang rusak masih bisa menjadi alat tukar bila ditangani dengan benar.
Caranya dengan ditukarkan ke Bank Indonesia (BI).
Hanya saja ada syarat tertentu yang harus terpenuhi, agar uang tersebut bisa diganti.
Dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
Bila Anda ingin menukarkan uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Lantas uang seperti apa yang tak layak edar?
Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layak edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Baca juga: Cara Isi Ulang Saldo OVO Melalui Rekening Bank, Indomaret dan Alfamart
Baca juga: CEK Cara Mudah Mengisi Token Listrik PLN via ATM Mandiri, BCA, BNI, BRI, Bank NISP, dan Bukopin
Penjelasannya sebagai berikut:
- Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.
- Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI
Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat menukarkan uang rusak di BI yang harus dipenuhi.
BI hanya akan menukarkan uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.
Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.
Syarat menukarkan uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
- Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan
- Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Baca juga: Tak Perlu Repot ke ATM, Simak Cara Bayar SPP Sekolah Non Tunai Lewat OVO
Baca juga: Cara Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), Bisa Digadaikan Jika Butuh Uang
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:
- Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara Menukarkan Uang Rusak di BI
Untuk lebih rinci, cara menukarkan uang rusak di BI adalah sebagai berikut:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
(*)