LINGGA TERKINI
Aksi Tipu Pria Berujung Penjara, Mengaku Keluarga Korban Buat Aksi Tak Elok di Pantai
Rencana busuk dibuat tersangka untuk memuluskan aksinya berbuat tak pantas dengan anak di bawah umur. Seperti apa kisahnya?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Aksi pria berinisial RO ini berujung polisi.
Aksi tipu berujung perbuatan tak pantas dengan korbannya berinisial N (17) di Pantai Singkep Pesisir menjadi dasarnya.
Untuk memuluskan rencana busuknya, tersangka bahkan mengaku sebagai wartawan.
Kejadian pada Sabtu (16/10) sekira pukul 22.00 WIB itu bermula saat korban bersama pacarna berinisial I sedang bermesraan di tepi pantai.
Tersangka RO kemudian mengambil video secara diam-diam.
Ia kemudian mendatangi keduanya serta meminta uang Rp 500 ribu.
Baca juga: Polres Lingga Klaim Peredaran Narkoba Turun Dibanding Tahun Lalu
Baca juga: Polres Lingga Tangkap 6 Warga saat Asyik Berjudi, Terancam 10 Tahun Penjara
Sambil mengancam video aksi keduanya akan disebarluaskan.
"Selain mengaku sebagai wartawan, tersangka ini juga mengaku sebagai keluarga korban karena mengetahui semua keluarganya," ungkap Kapolres Lingga melalui Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (20/10/2021).
Karena pacar korban tak memegang uang sesuai yang diminta tersangka, akhirnya disepakati penyerahan uang keesokan harinya.
Pacar korban disuruh pulang oleh tersangka RO.
Kepada korban, tersangka mengaku permintaan sejumlah uang merupakan hukuman kepada pacarnya.
Sementara hukuman korban adalah dengan melayani nafsunya.
“Mendengar itu korban langsung menolak dan melawan.
Suasana yang sepi korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Setelah melakukan perbuatan itu korban diantar tersangka ke rumahnya," sebutnya.
Baca juga: Tukang Ojek Dapat Bantuan Helm dan Masker, Ikut Penyuluhan Satlantas Polres Lingga
Baca juga: Mutasi Anggota Polri, Kasatlantas dan Empat Kapolsek di Polres Lingga Berganti
Adi menambahkan, pengungkapan kasus ini selain berdasarkan laporan korban ke polisi, juga didukung keterangan sejumlah saksi.
Mulai dari pacar dan ibu kandung korban.
Selain pakaian korban, satu unit ponsel warna hitam turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Korban sudah dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk dilakukan visum," tuturnya
Sebagai rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga.
Hal itu guna percepatan berkas perkara dan Polres Lingga berkoordinasi juga dengan Jaksa Penuntut Umum. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga