Kamis, 23 April 2026

CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni

Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan mengatakan, belum ada perubahan aturan perjalanan bagi calon penumpang saat Batam PPKM Level 1

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni. Foto KM Kelud saat berada di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (20/10/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski Kota Batam sudah berstatus PPKM Level 1, namun sejauh ini belum ada perubahan aturan terkait calon penumpang yang hendak bepergian lewat kapal Pelni.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan kepada TribunBatam.id, Rabu (20/10/2021) di Dermaga Selatan Pelabuhan Batu Ampar di Batam.

Ia mengatakan, sejauh ini peraturan bagi calon penumpang belum ada perubahan sama sekali.

Adapun syarat bagi calon penumpang yang hendak bepergian saat membeli tiket yakni:

1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti, KTP, SIM, KK atau paspor

2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap

3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Bandara Tanjung Pinang, Ibu Kota Kepri Tak Lagi PPKM Level 1

4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni:

1. Wajib menunjukkan surat rapid test antigen negatif covid-19 1x24 jam sebelum keberangkatan ataupun swab PCR negatif covid-19 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

"Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test antigen ataupun PCR," kata Lan Lan.

Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun, bisa melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat.

Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam). Tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orangtuanya.

"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.

Ia melanjutkan, jika dulu anak kecil tidak menunjukkan surat rapid test Antigen ataupun PCR namun sekarang meski anak kecil wajib dilakukan tes Antigen atau PCR.

"Pihak Pelni selalu mengikuti peraturan pemerintah. Kami akan mengupdate kembali mengenai hal ini, jika sudah ada perubahan maka kita segera berlakukan untuk calon penumpang," tutupnya.

Aturan Keluar Batam

Sebelumnya diberitakan, Kota Batam saat ini sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Untuk aturan perjalanan keluar dari Batam, diketahui masih sama dengan aturan PPKM level 2.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, Achmad Farchanny.

Ia mengatakan, untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang dari daerah level 2 dan level 1 sudah diperbolehkan berangkat menggunakan hasil tes antigen. Apabila vaksinasi Covid-19 sudah dosis 2.

"Kalau vaksinasinya belum lengkap, masih tetap harus PCR. Begitulah prinsip dasar aturan ini," ujar Farchanny kepada Tribunbatam.id, Selasa (19/10/2021).

Lantas bagaimana pelaku perjalanan di bawah 12 tahun?

Farchanny menegaskan anak dibawah 12 tahun belum bisa divaksinasi, dan secara aturan anak-anak tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh. Tidak lain tujuannya untuk melindungi anak agar tidak terpapar Covid-19.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata

Baca juga: BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021

"Kecuali kalau terpaksa harus ikut kegiatan orang tuanya," tuturnya.

Apabila anak-anak tersebut diharuskan ikut berangkat bersama orangtuanya, maka harus berangkat dengan hasil Tes PCR negatif covid-19.

"Sebenarnya anak usia 12 tahun masih dilarang berangkat. Tapi kalau memang harus berangkat maka harus ikut persyaratan pemerintah yang berlaku," tegas Farchanny lagi.

Berbeda dengan perjalanan via laut. Pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil antigen saja. Baik untuk kaum dewasa ataupun anak-anak.

"Dosis pertama vaksinasi bisa juga pakai antigen kalau via laut," katanya.

Ia memambahkan acuan aturan ini berdasarkan SE Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021. Tentang pelaku perjalanan domestik.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved