CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata
Batam kini menyandang PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Apa saja keuntungannya?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam turun level.
Jika sebelumnya Batam berada pada PPKM level 2, saat ini kota industri ini berstatus PPKM level 1.
PPKM level 1 Batam dipertegas dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Itu berlaku mulai hari ini hingga 8 November 2021.
Laalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?
Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.
Baca juga: Anambas PPKM Level 1 Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 1 Orang, Bupati Ucap Syukur
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat
Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 termasuk level 1.
Selanjutnya penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.
Serta diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.
Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.