CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata

Batam kini menyandang PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Apa saja keuntungannya?

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Batam kini berstatus PPKM level 1. Bioskop pun diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen. Foto kondisi bioskop CGV Park Avenue saat dibuka kembali, Kamis (14/10/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam turun level.

Jika sebelumnya Batam berada pada PPKM level 2, saat ini kota industri ini berstatus PPKM level 1.

PPKM level 1 Batam dipertegas dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Itu berlaku mulai hari ini hingga 8 November 2021.

Laalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?

Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.

Baca juga: Anambas PPKM Level 1 Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 1 Orang, Bupati Ucap Syukur

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 termasuk level 1.

Selanjutnya penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.

Serta diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.

Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved