INFO PENERBANGAN
Gagap Terbang Masa Pandemi! Ini Cara Bepergian Naik Pesawat Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Saat ini pemerintah menerapkan PPKM yang berlaku sampai 1 November 2021, dan menetapkan kebijakan naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Pengalaman naik pesawat bagi orang yang pertama terbang tentu merasakan campur aduk.
Sebelum berangkat terbang, mereka akan berpikir dan mencari tahu apa saja yang harus dilakukan.
Berbeda dengan transportasi umum kebanyakan, ada prosedur berbeda yang membuat calon penumpang pesawat baru/awam terkadang bingung di bandara.
Pusing bagaimana cara check-in, salah-salah seseorang bisa keliru naik pesawat karena tak paham nomor penerbangan, dan gerbang atau gate tempat menunggu.
Jika di atas adalah prosedur yang selama ini berlaku bagi seseorang yang akan naik pesawat, maka di masa pandemi Covid-19 terdapat syarat atau aturan lain yang harus dilengkapi calon penumpang.
Bila syarat tak lengkap, Anda akan tertahan dan yang terburuk adalah bisa gagal berangkat.
Sebelum hal-hal tidak diinginkan terjadi, maka ada baiknya mengetahui persyaratan naik pesawat selama masa pandemi.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Bandara Tanjung Pinang, Ibu Kota Kepri Tak Lagi PPKM Level 1
Terlebih saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sampai 1 November 2021.
Berikut adalah hal yang harus diketahui jika seseorang ingin naik pesawat di masa PPKM, yang bersumber dari berbagai peraturan pemerintah, otoritas bandara dan maskapai penerbangan.
1. Pastikan sudah menerima vaksin Covid-19
Seluruh maskapai penerbangan mewajibkan calon penumpangkan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Adapun yang belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari rumah sakit resmi pemerintah.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu 5 Hal bila Ingin Terbang Masa PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Baca juga: Karimun PPKM Level 1, Pasien Covid-19 yang Masih Jalani Isolasi Tinggal 17 Orang
2. Melakukan PCR atau tes antigen
Setiap penumpang pesawat terbang wajib melengkapi diri dengan pemeriksaan medis dengan hasil negarif Covid-19.
Sesuaikan aturan daerah tujuan Anda, apakah menerapkan wajin PCR atau cukup tes antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes tersebut.