INFO PENERBANGAN
Gagap Terbang Masa Pandemi! Ini Cara Bepergian Naik Pesawat Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Saat ini pemerintah menerapkan PPKM yang berlaku sampai 1 November 2021, dan menetapkan kebijakan naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19
3. Aturan khusus anak di bawah 12 tahun
Dalam peraturan yang dirilis pemerintah sebenarnya anak usia di bawah 12 tahun dilarang bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM 5-18 Oktober 2021.
Namun ada diskresi di lapangan yang membuat aturan ini bisa melunak, tentu dengan sejumlah catatan.
Misal, anak tidak bisa di tinggal karena orangtua pindah bekerja, anak pindah sekolah atau keperluan lain yang memaksa anak harus ikut orangtuanya.
Baca juga: Saat Tanjungpinang Naik Jadi Level 2, Gubernur Tegaskan Kepri Masih PPKM Level 1
Baca juga: Natuna PPKM Level 1, Kadinkes: Indikator Tracing Lebih dari 15 Orang
Untuk membawa anak usia di bawah 12 tahun naik pesawat terbang, orangtua harus melengkapi alasan dan keperluan terbang tersebut dengan surat yang diteken RT/RW atau kelurahan.
Anak-anak juga diwajikan PCR atau tes antigen Covid-19, karena belum menerika vaksin.
4. Persiapkan KTP atau tanda pengenal
Setelah ketiga poin di atas lengkap saatnya Anda ke bandara.
Saat proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat melakukan check in maka kartu tanda pengenal akan diminta petugas.
5. Tibalah di bandara 3-4 jam sebelum penerbangan
Tujuannya adalah untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.
6. Tetap ikuti protokol kesehatan
Saat berada di bandara maupun di dalam pesawat terbang ikutilah protokol kesehatan yang dijelaskan petugas.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini Aturan Naik Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Periode 5-18 Oktober
Baca juga: APAKAH Naik Pesawat ke Batam Wajib PCR Atau Cukup Antigen? Ini Jawaban GM Bandara Hang Nadim
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)