BATAM TERKINI

40 Sertifikat Lahan di Sambau Nongsa Dibatalkan PTUN Tanjungpinang, Ini Kata BP Batam

Sertifikat 40 bidang tanah di kawasan Sambau, Nongsa Batam yang diterbitkan BPN Batam kini dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.

Istimewa
Sertifikat 40 bidang tanah di kawasan Sambau, Nongsa Batam yang diterbitkan BPN Batam kini dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang. Ilustrasi sertifikat tanah 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkendala.

Hal ini dikarenakan, 40 bidang tanah di kawasan Sambau, Nongsa yang semula sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, tahun lalu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Gugatan terhadap 40 sertifikat PTSL tersebut diajukan oleh PT Batam Riau Bertuah (BRB) pada 6 Mei 2020 karena tumpang tindih lahan.

Gugatan atas tanah tersebut pun akhirnya disetujui.

Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad, menjelaskan, sertifikat tanah yang dimaksud ini sebelumnya merupakan alokasi lahan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam, tahun 2016 silam.

"Alokasi ini kami berikan kepada Kopkar BP Batam, dari sana mereka kemudian menggandeng PT BRB sebagai rekanan untuk pembangunan lahan sebagai wilayah perumahan," ujar Sudirman, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, terdapat program Pemerintah Pusat yang mendorong BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat.

Baca juga: Bank Riau Kepri (BRK) Teken MoU dengan BSI di Jakarta, Ini Isi Kerjasamanya

Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang Batam, Hari Ini 16 Kapal, Syarat Sertifikat Vaksin

Program turut didukung oleh BP Batam dengan pemberian rekomendasi terhadap 3.000 bidang lahan yang berbentuk data gelondongan.

Data gelondongan yang dimaksud ialah lahan yang selama ini dianggap tertidur lama dan tidak pernah digunakan oleh pemilik sebelumnya.

Setelah BP Batam memberikan rekomendasi, proses pemberian sertifikat diurus langsung oleh BPN.

Dalam memverifikasi, BPN akan mematok dan membagi lahan menjadi kavling sebelum diserahkan kepada masyarakat.

Menggunakan rekomendasi BP Batam, BPN mendata kepemilikan lahan beserta luasan tanah tersebut dengan menggunakan dasar hukum yang ada.

"Kemudian terbitlah lahan 2,3 hektare yang kami dengar menjadi masalah dan digugat pada tahun 2020 lalu. Ketika kami cek kembali, ternyata benar ada penerbitan sertifikat yang ditujukan kepada Kopkar BP Batam," jelas Sudirman.

Meski demikian, sebagai pengelola lahan, BP Batam mempertanyakan kejelasan pembangunan di lahan tersebut kepada Kopkar BP Batam dan perusahaan rekanan.

Pasalnya, sejak diterbitkannya sertifikat pada 2019, belum tampak adanya tanda-tanda pembangunan.

Padahal, sebelum masalah ini mencuat, BPN telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam rangka program PTSL di atas lahan seluas 2,3 hektare tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang menilai persoalan tumpang tindih lahan di Batam tidak akan dapat selesai apabila BP Batam tidak mengubah cara penyelesaian kasus terhadap alokasi lahan yang tumpang tindih tersebut.

"Makanya PTUN membatalkan sertifikat itu karena mempertimbangkan juga secara prosedur hukumnya," ujar Ampuan.

Ia juga menilai, BP Batam sebenarnya memiliki kapasitas untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Ampuan mendorong terjadinya perubahan dalam penyelesaian masalah sengketa lahan karena saat ini regulasi juga sudah banyak yang berubah.

"BP Batam cenderung tidak mau berubah, padahal regulasi yang mengatur sudah berubah total dan dapat berdampak pada kepastian hukum atas pengalokasian lahan dari BP Batam itu sendiri," tegas Ampuan. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved