CORONA KEPRI
ATURAN BARU! Mulai 23 Oktober 2021, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
Aturan syarat naik pesawat kembali berubah! Calon penumpang tujuan Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib PCR meski sudah vaksin penuh.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan syarat naik pesawat kembali berubah! Setelah sebelumnya tim Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 21 Tahun 2021, kini muncul aturan baru yang akan berlaku mulai Sabtu 23 Oktober mendatang.
Dalam aturan terbaru ini menjelaskan bahwa calon penumpang yang akan berangkat dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali ke depannya wajib melengkapi diri mereka dengan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam walaupun telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Begitu juga untuk penerbangan menuju daerah Level 4 dan Level 3, syarat yang sama juga akan diberlakukan.
Kendati demikian, Koordinator Wilayah (Korwil) KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr. Putra Ribayawan menjelaskan jika aturan tersebut sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"2 hari ini masih sosialisasi," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (21/10/2021).
Bahkan, lanjut dia, tahap sosialisasi masih akan berlangsung sampai esok hari, Jumat (22/10/2021).
"Sabtu ini sudah diberlakukan," katanya.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Begini Kondisi Pelabuhan Sekupang Batam yang Kini ,Makin Ramai
Sebelum aturan berlaku Sabtu mendatang, saat ini calon penumpang dari Batam masih bisa terbang ke Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan hanya menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 dalam kurun 1X24 jam sebelum keberangkatan jika sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Begitu juga untuk penerbangan dari Batam menuju Riau dan Sumatera Utara (Sumut).
"Untuk sementara masih [aturan] yang lama. Kalau besok, belum tahu," jelas GM BUBU Hang Nadim Batam, Bambang.
Kemennhub : Penumpang Pesawat Wajib PCR
Sementara itu, Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.