CORONA KEPRI

Tanjung Pinang PPKM Level 2, Berikut Aturan saat Ibu Kota Kepri Tak Lagi Level 1

Status PPKM level 2 Tanjungpinang dipertegas dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang berlaku hingga 8 November 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Walikota Tanjungpinang mengeluarkan aturan terkait status PPKM level 2 Tanjungpinang yang berlaku hingga 8 November 2021. 

TANJUNGPINANG. TRIBUNBATAM.id - Kota Tanjungpinang kini berstatus PPKM level 2.

Ini dipertegas dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 yang berlaku hingga 8 November 2021.

Ibu kota Kepri ini sebelumnya menempati PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri 54 Tahun 2021 yang berakhir 18 Oktober 2021.

Selain Tanjungpinang, ada Kabupaten Lingga yang nasibnya sama.

Sementara 5 daerah Kepri lainnya, Batam, Karimun, Bintan, Anambas dan Natuna berstatus PPKM level 1.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pun mengeluarkan Surat Edaran(SE) terbaru nomor 443.1/1316/61.01/2021 yang berlaku pada 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Begini Kondisi Pelabuhan Sekupang Batam yang Kini ,Makin Ramai

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Tanjungpinang Berangsur Menurun, Rahma : Tetap Jangan Lalai Prokes

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dibagi dalam 2 zona wilayah.

Pertama, bila berada pada zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

Dimana bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua jenjang pendidikan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Kalau PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh," sebutnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dibagi juga dalam 2 kategori.

Pertama pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck dan sejenisnya diizinkan beroperasi/buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: TNI AL Bantu Pemkab Anambas Percepat Capaian Vaksinasi Corona

Baca juga: Covid-19 Kepri: Batam - Tanjung Pinang Tambah Kasus Baru Corona

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved