42 eks Pegawai KPK Surati Presiden Jokowi, Berharap Jadi ASN
57 eks pegawai KPK sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian menjadi ASN.
Selain itu, pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat Pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama madya.
Delegasi itu dapat diberikan kepada, a) menteri di kementerian, b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/wali kota di kabupaten/kota.
"Dengan demikian kewenangan kepegawaian berupa penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada menteri dan kepala lembaga negara dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara hanyalah berupa pendelegasian kewenangan dari presiden," demikian isi surat tersebut.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar terkait OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Baca juga: Novel Baswedan Kembali di Tantang KPK, Jika Tahu Orang Dalam Aziz Syamsuddin di KPK Segera Melapor
PILIH Jualan Nasi Goreng
Nasib eks pegawai KPK yang tak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebelumnya viral di media sosial.
Mereka bahkan ada yang banting setir menjadi penjual nasi goreng.
Hal baru ini yang dilakoni Juliandi Tigor Simanjuntak.
Mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), , menjadi penjual sekaligus juru masak warung nasi goreng KS Rempah yang berlokasi di Jalan Raya Hankam Nomor 88, RT 02/RW 06, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Semua pegawai KPK kini berstatus ASN.
"Kami diproyeksikan (awal) bulan Oktober sudah diputus pekerjaan.
Artinya, saya berusaha mencari solusi. Ya inilah yang bisa saya lakukan, usaha bikin nasi goreng," tutur Tigor saat ditemui di warungnya, Senin (11/10/2021) malam.
Dia mengaku, keputusannya untuk menjadi pedagang nasi goreng muncul ketika dikeluarkanya Surat Keterangan (SK) Nomor 652 yang berisi tentang pemecatan dirinya per 1 November 2021.
Namun, sebelum pemecatan yang akhirnya dilakukan pada 30 September tersebut, dia bersama kawan-kawan lainya telah tidak diberi pekerjaan.
Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Kena OTT KPK, Punya Mobil Porsche, Harta Tembus Rp 38,4 Miliar
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Siapa Orang Dalam yang Dipasang Aziz Syamsuddin di KPK
Tigor mengungkapkan, peluang usaha nasi goreng itu ia dapatkan dari YouTube.
"Sebenarnya ketika surat keputusan itu terbit, saya pribadi enggak ada kegiatanlah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1610_dodi-reza-alex-noerdin.jpg)