Selasa, 21 April 2026

42 eks Pegawai KPK Surati Presiden Jokowi, Berharap Jadi ASN

57 eks pegawai KPK sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian menjadi ASN.

Tribunnews
Puluhan eks pegawai KPK mengajukan banding administratif ke Presiden Jokowi. Mereka meminta untuk membatalkan pemberhentian mereka di KPK. Foto Bupati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 42 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap untuk bekerja di lembaga anti rasuah itu.

Mereka mengajukan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat yang mereka tujukan, Kamis (21/10), puluhan eks pegawai KPK itu meminta Presiden Jokowi membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.

Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.

Adapun surat itu disampaikan kepada presiden Republik Indonesia dengan alamat Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3, Jakarta Pusat, 10110 kepada Menteri Sekretaris Negara Jl. Veteran No. 17–18, Jakarta Pusat, 10110.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

Baca juga: OTT KPK di Riau Seret Bupati Kuansing Andi Putra? Ini Kata Pengacara

Sebanyak 57 pegawai KPK sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

"Banding administratif ini kami sampaikan kepada bapak Presiden RI," ujar mantan pegawai KPK dalam surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Dalam surat itu dijelaskan, landasan banding administratif diajukan eks pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Presiden dinilai sebagai atasan pimpinan KPK yang mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

"Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan," demikian isi surat tersebut.

Dalam uraian surat banding administratif itu, mantan pegawai KPK juga membawa kesimpulan dari empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.

Baca juga: OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Sebut Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 M

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Kena OTT KPK, Punya Mobil Porsche, Harta Tembus Rp 38,4 Miliar

Ombudsman RI dan Komnas HAM misalnya, menemukan malaadministrasi penyelenggaraan TWK dan 11 jenis pelanggaran HAM dalam asesmen tersebut.

Dua lembaga itu pun meminta pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai ASN di KPK.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Adapun putusan Mahkamah Agung (MA) menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved