Amarah Suami Memuncak Lihat Chat Istri, Candaan Teman Berujung Kenyataan

Candaan teman Fadli untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri berujung kenyatan. Amarah pria 21 tahun ini memuncak setelah melihat chat istrinya.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pembunuh istri sendiri, M Rafli (kaki perban) bersama Apoi rekan indekos sekaligus tersangka lainnya saat digiring ke Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021). 

BANGKA, TRIBUNBATAM.id - Seorang suami di Bangka Selatan, Muhammad Rafli tega membunuh istrinya sendiri.

Aksi pria 21 tahun pada Rabu (20/10) tersebut bahkan ia lakukan setelah behubungan badan.

Rafli diduga cemburu melihat chat singkat di ponsel istrinya, Ella Andini (24) dengan pria lain.

Ella warga Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan ini diketahui kerap cekcok dengan suaminya yang kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Rafli bahkan sempat diusir oleh istrinya karena tak tahan dengan perangai suaminya.

Di sana Rafli bertemu Apoi tersangka lainnya dan tinggal di indekos bersama.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengungkapkan jika tersangka Rafli sempat merampas perhiasan milik istrinya.

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Suami yang Cekik Istri hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Pembunuhan di Subang, Yosep Menangis di Makam Tuti dan Amalia, Curhat Soal Kondisinya

Kejadian itu terjadi Selasa (5/10).

Uang Rp 6 juta hasil penjualan emas istrinya itu ia gunakan untuk membeli sabu-sabu, berjudi hingga membeli minuman beralkohol.

"Dari situ, istri tersangka mengusir suaminya itu," ungkapnya seperti dikutip BangkaPos.com, Jumat (22/10/2021).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria dan Kabag Ops AKP Albert di ruangan Rajawali Polres Bangka Selatan, tersangka diusir oleh istrinya pada 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol.

Korban pun mengutarakan niatnya untuk bercerai.

Emas yang sempat dijual oleh suaminya itu minta dikembalikan oleh Ella.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, uang tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp4 juta.

"Tapi belum kami pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoi ini.

Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Ditangkap, Menantu Tuti Mengaku Waswas

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Makam Tuti dan Amalia Akan Dibongkar Polisi

Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur, hasil tes urine positif," ungkapnya.

Menurut keterangan Apoi, ia memberikan saran dengan dasar asal bicara saja.

Untuk membunuh istri Rafli tersebut.

Kemudian Pukul 01.00 WIB dini hari pelaku kembali ke kediaman korban, dan seperti biasa tidur di rumah tersebut.

Kemudian Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, bangun tidur.

Kemudian mereka melakukan hubungan suami istri.

Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.

Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.

"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB dari kamarnya berpamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.

M Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.

Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarkannya ke Pangkalpinang.

Pada saat perjalanan, M Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya.

Baca juga: Pembunuhan Bos Besi Tua di Bintan, Pelaku Curiga Korban Punya Hati ke Istrinya

Baca juga: Bareskrim Polri ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bawa Serta Tim Labfor

Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp tersebut ke konter sebesar Rp 11 juta.

Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.(TribunBatam.id) (Bangkapos.com/Yuranda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pembunuhan

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Istri di Toboali 'Digauli' Sebelum Dicekik hingga Tewas, Terkuak Rafly Kerap Nyabu, Ini Lengkapnya!

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved