BATAM TERKINI
Pembunuhan di Batam, Suami yang Cekik Istri hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara
Andri Ari, terdakwa pembunuhan istrinya di kawasan Nongsa Mei lalu dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Batam, Selasa (12/10)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Andri Ari (36), 15 tahun penjara.
Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.
Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.
Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.
Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.
"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.
Baca juga: Pembunuhan di Batam, Hakim Vonis Hanani Hananto 20 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU
Baca juga: Dokter Tunggu Hasil Swab Jenazah Korban Pembunuhan di Batam untuk Autopsi, Suami Bunuh Istri
Dalam dakwaan primair terungkap, kejadian nahas ini berlangsung pada hari Rabu (26/5/2021) silam sekira pukul 12 malam.
Setelah melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih dulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya.
Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini. Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.
Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.
Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.
Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.
Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri. Namun, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong. Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-suami-bunuh-istri-di-batam.jpg)