Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Rp 15 Juta Perbulan, Tak Pentingkan Pendidikan, Lulusan SD Bisa Bekerja

Menjadi karywan di Pinjol Ilegal tidak harus lulusan SMA atau S1, seorang yang tidak lulus SMP juga bisa bekerja dengan dijanjikan Gaji Rp 15 juta per

Editor: Eko Setiawan
(Dok. Polres Metro Jakbar)
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Para pekerja di perusahaan Pinjol Ilegal ternyata digaji lumayan besar oleh perusahaannya.

Satu bulan bekerja, dia bisa menerima gaji Rp 15 juta.

Dalam pekerjaan ini, tingkat pendidikan tidak terlalu diutamakan.

Bahkan ada orang yang hanya lulusan SD sudah bisa bekerja dengan gaji besar.

Baca juga: Amarah Suami Memuncak Lihat Chat Istri, Candaan Teman Berujung Kenyataan

Baca juga: Siaran Langsung Persib vs PSS Sleman Liga 1 Kick Off 18.15 via Live Streaming TV Online

Terungkap cerita kawal mula pekerjaan karyawan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Ternyata mereka tak perlu pendidikan tinggi, tapi gaji yang ditawarkan sungguh menarik.

HH (39) mengaku baru bekerja selama 9 bulan terakhir.

HH yang sebelumnya merupakan wiraswasta mengaku awalnya tidak tahu akan bekerja di perusahaan pinjol ilegal.

Pihak perusahaan hanya memberikan informasi dirinya akan bekerja sebagai pengirim SMS.

"Awalnya gak tau. Hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tau itu adalah pinjol dari narasi SMS yang kita terima," kata HH di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Namun, HH menyatakan isi pesan teror kepada seorang Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bukan dibuat olehnya.

Di perusahaan itu, dia hanya ditugaskan meneruskan SMS yang dikirimkan oleh pihak perusahaan.

"Kami bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. kita bukan Yang neror. Semua narasi atau konten semua dari server yang di atas kita," jelasnya.

Lebih lanjut, HH mengungkapkan cara kerja pinjol ilegal tersebut.

Awalnya, pihak perusahaan telah menyediakan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan penagihan kepada peminjam.

"Jadi awal mula kita siapkan laptop, WIFI, dan alat modem pool. Alat modem pool alat yang digunakan untuk kartu SIM card yang kita dapat dari atasan kita, dan kartu SIM card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," jelasnya.

Selanjutnya, kata HH, peralatan itu dikoneksikan kepada alat modem pool tersebut.

Nantinya, modem pool itu akan diisi paket data oleh pihak perusahaan.

"Jadi pertama kita nyalain HP, koneksi ke semua mesin. Kedua kita akan memakai SIM card. Kartu SIM card kita colokin ke mesin. Mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket sms, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. setelah itu SMS otomatis akan terkirim ke penerimanya," ungkap dia.

HH menerangkan karyawan nantinya akan mendapatkan pelatihan sebelum bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut. 

Sebaliknya, HH menyatakan gaji yang besar membuatnya bertahan bekerja di pinjol ilegal tersebut.

Apalagi, dia sebelumnya hanya bekerja sebagai wiraswasta dan tidak lulus sekolah.

"Digaji Rp 15 juta sebulan. Sudah 9 bulan terakhir," tukasnya.

SMP pun tak lulus

AY (29) anggota komplotan pinjaman online ilegal mengaku tidak mau keluar kerjaan (resign) karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Apalagi, kata AY, dirinya tak tamat mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Terakhir, dia harus putus sekolah saat masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kan masih butuh uang, belum dapat kerjaan. Saya sekolah gak sampe lulus. SMP keluar," kata AY.

AY juga mengaku baru bergabung perusahaan pinjol ilegal itu selama 3 bulan terakhir. Dia pun digaji sekitar Rp5 juta per bulan oleh pihak perusahaan.

"Saya bekerja baru 3 bulan. Gajinya Rp5 juta. Saya bekerja di rumah semua," ungkap dia.

AY menyatakan pihaknya awalnya tidak tahu bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Pasalnya, dia hanya bertugas meneruskan SMS yang dikirimkan dari pihak perusahaan ke peminjam.

Dia mengungkapkan tidak memiliki akses untuk melihat pesan yang diteruskannya kepada peminjam.

Karena itu, dia tidak mengetahui pesan itu berisikan teror hingga membuat Ibu di Wonogiri bunuh diri.

"Saya baru tau ini pinjol ilegal di bulan 1 setelah kerja, saya baru 3 bulan. Udah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," tukas AY.

Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.

Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.

Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.

Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya. Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta. (Tribunnews/Igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved